Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 467 K/PDT.SUS-PHI/2015 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEKERJA LUAR HUBUNGAN KERJA (TKLHK) AGEN PERSEORANGAN
Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak yang wajib diterima
oleh setiap pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya oleh pemberi
kerja. Namun demikian, jaminan sosial tersebut baru bisa diterima bagi
pekerja yang berada dalam hubungan kerja terhadap pemberi kerja.
Penggugat dalam perkara ini, Theresia K. Genok selaku istri almarhum
Nikolaus Djeramu yang bekerja sebagai agen asuransi pada Tergugat
yaitu PT. Asuransi Jasindo Cabang Kupang menuntut hak-hak jaminan
sosial tenaga kerja akibat kecelakaan kerja yang dialami suaminya saat
sedang menjalankan pekerjaannya. Salah satu permasalahan yang terjadi
berkaitan dengan unsur hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat
dalam perkara putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg dinyatakan
Mahkamah Agung tidak memenuhi syarat-syarat hubungan kerja, serta
perlindungan hukum bagi Nikolaus Djeramu dalam hal jaminan sosial atas
pekerjaannya jika memang tidak memenuhi syarat-syarat pekerja dalam
hubungan kerja.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif analitis yang mengambarkan dan menganalisis ketentuanketentuan
yang berkaitan dengan perkara ini sesuai dengan data
sekunder yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan dan
studi kepustakaan.
Analisis dalam penelitian ini menunjukan bahwa Putusan
Mahkamah Agung RI No. 467 K/Pdt.Sus-PHI/2015 sudah tepat karena
unsur-unsur perjanjian kerja yang melahirkan suatu hubungan kerja tidak
terpenuhi. Atas dasar itu, Nikolaus Djeramu dikategorikan sebagai
golongan tenaga kerja di luar hubungan kerja yang perlindungan hukum
terkait jaminan sosial terdapat pada Permenakertrans No. PER-
24/MEN/VI/2006. Berdasarkan peraturan tersebut, PT. Asuransi Jasindo
tidak berkewajiban untuk menanggung kepesertaan Nikolaus Djeramu
dalam Program Jamsostek. Oleh karena itu, Theresia K. Genok sebagai
ahli waris tidak berhak menuntut hak-hak jaminan sosial tenaga kerja atas
kematian suaminya terhadap PT. Asuransi Jasindo.
No copy data
No other version available