Skripsi
Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pelaku Nihak Sirih Di Kabupaten Garut di tinjau dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di hubungkan dengan Undang-Undang Nomo1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pelaku perkawinan siri telah melakukan perbuatan hukum berupa perkawinan yang dianggap sah meskipun tidak di catat pelaku nikah sirih di sebut kk dan setiap dokumen kependudukan yang harus mengakui keberadaan kk untuk dapat di terbitkan
No copy data
No other version available