Skripsi
Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 502 K/PDT.SUS/2012 Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Kesalahan Penulisan Tiket Pesawat Ditinjau DAri Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Perdata
Tujuan Utama dari pelayanan yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha travel kepada konsumen adalah kepuasan yang menjadi prioritas
No copy data
No other version available