Skripsi
PENGGUNAAN MEREK PASCA PUTUSAN GUGATAN PEMBATALAN MEREK DIKAITKAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP PERBUATAN CURANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Persaingan dalam bidang perdagangan barang dan jasa bekembang
dengan sangat cepat, yang ditandai dengan banyaknya variasi barang dan
jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha terhadap konsumen. Seiring
dengan hal tersebut, merek dagang semakin memegang peranan penting
untuk membedakan sumber, kualitas, dan reputasi suatu barang dan/atau
jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya agar dapat dikenal secara luas
oleh para konsumen. Dengan berjalannya waktu, seringkali pelaku usaha
masih menggunakan merek yang telah mendapat putusan pembatalan
merek yang menimbulkan perbuatan curang terhadap merek sehingga
merugikan pemilik merek yang sah. Permasalahan yang diangkat dalam
skripsi ini adalah mengenai bagaimana tindakan hukum yang dilakukan
DJKI terhadap penggunaan merek pasca putusan gugatan pembatalan
merek dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan
Indikasi Geografis.
Dalam mebahas permasalahan dalam skripsi ini Penulis melakukan
dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, yaitu berupa perundang-undangan yang terkait dengan
Merek yang bersifat nasional dan internasional.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa walaupun
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis telah mampu mengakomodir terhadap permasalahan merek
akan tetap masih lemahnya pengawasan dan tindakan hukum DJKI
terhadap penggunaan merek yang telah dibatalkan sehingga terjadinya
pelanggaran atas merek dan menyebabkan perbuatan curang pada merek.
No copy data
No other version available