Skripsi
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA DI PT MEGARIA MAS SENTOSA TERKAIT PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO 4 TAHUN 1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN
Masalah Tunjangan Hari Raya sering kali muncul hampir tiap tahun
menjelang hari raya Idul fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan
khususnya dikalangan buruh karena memang masih banyak pekerja yang
tidak mendapatkan tunjangan hari raya, atau apabila mendapatkannya
tidak sesuai dengan apa yang semestinya menjadi haknya dan masalah
lain yang terjadi adalah masih banyak pekerja yang menerima tidak sesuai
dengan aturan besaran tunjangan hari raya yang diberikan oleh
pengusaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
memahami perlindungan hak pekerja terkait pembayaran tunjangan hari
raya dan untuk mengetahui dan memahami cara penyelesaian
perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di PT
Megaria Mas Sentosa.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data
sekunder sebagai sumber data utama yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
Dalam penulisan skripsi dapat disimpulkan bahwa Pemasalahan
tunjangan hari raya tidak didukung oleh materi hukum yang kuat. UndangUndang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan
secara terperinci mengenai tunjangan hari raya, sehingga dasar hukum
yang menjadi acuan dalam perlindungan dan penegakan hukum
mengenai permasalahan tunjangan hari raya adalah Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari raya
Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Permenaker tersebut
mengakomodir diberikannya sanksi kepada pengusaha yang melanggar
ketentuan tersebut hal ini berdasarkan Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat
(2) Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yaitu
sanksi administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar
tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.
No copy data
No other version available