Skripsi
TINJAUAN TERHADAP KEABSAHAN PERBUATAN QURBAN ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 TENTANG PEMOTONGAN HEWAN QURBAN DAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Qurban adalah ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada
Allah sebagai sang pencipta. Hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkadah atau
sunnah yang sangat ditekankan bagi umat muslim yang mampu atau memiliki harta
yang cukup untuk membeli hewan qurban. Ibadah qurban sendiri dilaksanakan setelah
shalat sunnah Idul Adha sampai hari Tasyriq. Keadaan ekonomi umat muslim di suatu
daerah menjadi faktor banyak atau sedikitnya hewan qurban yang akan disembelih,
memungkinkan tidak meratanya pembagian hewan qurban. Larangan menyimpan
daging qurban lebih dari tiga hari dan melihat kebutuhan akan daging hewan qurban di
daerah lain, maka diperbolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain
dimana banyak umat muslim yang lebih membutuhkan atau suatu negara yang sedang
dilanda konflik perang. Berkembangnya transaksi online di Indonesia memunculkan
kegiatan qurban online, dimana dalam melakukan transaksi pihak penjual dan pembeli
tidak dipertemukan secara langsung. Shahibul qurban dapat memesan qurban secara
online kepada salah satu lembaga yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan
tersebut. Setelah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik diterbitkan, maka keabsahan suatu perjanjian elektronik harus memenuhi
kriteria Pasal 18 UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan
kegiatan qurban online yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)
menurut Hukum Islam, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.
114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis
dengan menggambarkan peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum
dan pelaksanaan hukum posiif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa, sah hukumnya pelaksanaan qurban online, karena
sesuai dengan syarat dan rukun qurban, Pasal 21 huruf f dan Pasal 24 Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014, dan Pasal
18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang pada praktiknya tidak ada keluhan dari shahibul qurban dan yang dilakukan oleh
ACT sejak tahun 2011 M/ 1432 H terkait dengan pelaksanaan qurban online tersebut.
Dari tahun ke tahun pelaksanaan qurban online menunjukkan peningkatan jumlah
peserta qurban online. Artinya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap qurban online
terus meningkat.
No copy data
No other version available