Skripsi
JUAL BELI HUNIAN SYARIAH MELALUI AKAD ISTISHNAPADA BANK SYARIAH MANDIRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG – UNDANGNOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia, sebagaimana halnya
makanan dan pakaian. Maka tidak heran apabila permintaan masyarakat
akan rumah tiap tahun terus bertambah. Sistem ekonomi islam dibangun dari
asumsi dasar bahwa kakrakterisitik sistem ekonomi lahir serta berkembang
dari gagasan, nilai, moral ajaran islam dan nilai- nilai agamis dapat dijadikan
dasar teori dan diterapkan kepada para pelaku bisnis dan objek usaha.
Produk pembiayaan dalam ajaran syariah adalah pembiayaan jual- beli
istishna, yaitu transaksi jual beli dengan pesanan, yang mana pihak pembeli
memesan suatu barang kepada pihak penjual untuk dibuatkan baginya, dan
mengenai pembayarannya dapat dilakukan dimuka sekaligus, bertahap
sesuai dengan progress pengerjaan, atau malah dicicil dalam jangka
panjang, semua dapat diatur sesuai dengan perjanjian
Penelitian Ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap asas dan norma
serta bersifat deskriptif analisis untuk menganalisis antara perundangundangan
yang berlaku dengan praktik yang terjadi dilapangan. Teknik
pengumpulan data dilakukan dalam dua tahap yaitu penelitian kepustakaan
untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh
data primer guna mendukung pemahaman terhadap masalah yang diteliti.
Hasil penelitian dalam penyusunan Skripsi ini diharapkan dapat
dilakukan pengawasan terhadap praktik istishna sehingga sesuai dengan
prinsip ekonomi syariah yang tercantum dalam fatwa yang ada, serta
memberikan perlindungan bagi pembeli dengan menggunakan akad istishna.
No copy data
No other version available