Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN SWASTA BERDASARKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.
Pengadaan air bersih menjadi perhatian di seluruh dunia. Jaminan
hak atas air bersih merupakan penjelmaan dari pemenuhan hak asasi
manusia yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah sebagai
penyelenggara negara memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk
memanfaatkan sumber daya air sebesar-besarnya untuk kepentingan
rakyat namun kenyataan bahwa pemerintah belum mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat akan air bersih menjadikan peluang bagi
perusahaan swasta melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa
memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Hal tersebut menuntut
pemerintah agar melakukan restrukturisasi perusahaan air minum melalui
Good Corporate Governance agar dapat melakukan pengembangan
penyediaan air untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitif. Adapun teknik
pengumpulan daa dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis yang digunakan
adalah analisis yuridis kualitatif dan memperhatikan hukum positif baik
tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan objek penelitian.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Daerah
Air Minum Tirtawening belum sepenuhnya menerapkan Good Corporate
Governance, hal tersebut menyebabkan perkembangan Perusahaan
Daerah Air Minum Tirtawening tidak mencapai maksimal sehingga
kebutuhan air masyarakat tidak terpenuhi. Keadaan tersebut
menyebabkan banyak perusahaan swasta memproduksi air minum demi
memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengolahan air oleh perusahaan
swasta dilakukan secara terus menerus dan mengakibatkan hilangnya
akses masyarakat sekitar terhadap sumber daya air serta dampak yang
buruk terhadap lingkungan.
No copy data
No other version available