Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WARIS ANAK YANG LAHIR PADA PERKAWINAN SEDARAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DANUU PERKAWINAN
Tinjauan yuridis terhadap waris anak yang lahir pada perkawinan
sedarah yang dibatalkan oleh pengadilan sangat penting untuk diteliti dan
dibahas, karena perundang-undangan Indonesia belum mengakomodir
secara jelas tentang hal ini. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh
kepastian tentang status hukum anak yang dilahirkan pada perkawinan
sedarah yang pada akhirnya dilakukan pembatalan perkawinan dan
dilakukan dengan menggunakan UU Perkawinan dan hukum Islam
sebagai patokannya, selanjutnya digunakan untuk memberikan kejelasan
tentang hak waris yang didapatkan oleh anak yang lahir pada perkawinan
tersebut menurut hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan
yuridis normatif dan sifat penelitian berupa deskriptif analitis, yaitu
menggambarkan fakta-fakta dihubungkan dengan peraturan perundangundangan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi
kepustakaan dan wawancara sebagai sumber tambahan yang hasilnya
dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan analisis non-statistik
dengan bertitik tolak dari UU Perkawinan dan hukum Islam.
Hasil penelitian yang telah dilakukan adalah berdasarkan Pasal 28
ayat (2) UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 75 Kompilasi
Hukum Islam, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak
yang dilahirkan pada perkawinan yang telah dibatalkan sehingga status
hukum anak yang lahir pada perkawinan sedarah yang telah dibatalkan
adalah anak sah. Hendaknya dibuat peraturan yang mengatur lebih
terperinci tentang perkawinan sedarah sehingga dan adanya penyuluhan
hukum tentang larangan perkawinan.
No copy data
No other version available