Skripsi
PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN TAMBANG BATUAN TANPA IZIN PEMERINTAH DAERAH DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Perjanjian jual beli bahan tambang batuan merupakan perjanjian
kerjasama dalam hal jual beli bahan tambang batuan tanah liat yang
diadakan oleh kedua belah pihak, Pihak yang satu menyerahkan sejumlah
uang, dan penjual menyerahkan bahan tambang batuan sebagai objek
jual beli. Kegiatan penjualan bahan tambang batuan tanah liat pembeli
dan penjual harus mempunyai beberapa izin dan menaati ketentuan
perjanjian jual beli bahan tambang batuan tanah liat dalam Pasal 34 dan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, namun dalam kasus yang terjadi pelaksanaan
kegiatan jual beli bahan tambang batuan tanah liat yang dilakukan oleh
kedua belah pihak ternyata belum sesuai dengan syarat-syarat perijinan
jual beli dan mengabaikan izin penjualan dalam pertambangan. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui keabsahan dan perlindungan hukum
terhadap pembeli dari perjanjian jual beli bahan tambang batuan tanah liat
yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang
menggambarkan proses jual beli bahan tambang batuan. Kemudian
perjanjian jual beli tersebut dianalisis menggunakan peraturan perundangundangan
yang berlaku, teori-teori yang relevan, serta hasil wawancara
dari pihak yang terkait.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, bahwa perjanjian
jual beli bahan tambang batuan tanah liat dengan tidak mengikuti syarat
dan ketentuan sebelum melakukan kegiatan penjualan yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan mengakibatkan kegiatan jual beli
tersebut melanggar aturan dan perjanjian jual beli menjadi tidak sah
karena tidak terpenuhinya syarat objektif dari syarat sahnya suatu
perjanjian sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. perlindungan
hukum terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran terlebih
dahulu dan mengalami kerugian terhadap perjanjian jual beli yang batal
demi hukum, maka pembeli dapat mengajukan permohonan ganti rugi
atas perbuatan melawan hukum selama fakta pada peristiwa tersebut
termasuk kedalam perbuatan melawan hukum.
No copy data
No other version available