Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MA RI NO. 786 K/PID/ 2015 TENTANG PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MYXE ZUL JANOVA MENGENAI PERLUASAN MAKNA “DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA PEREMPUAN UNTUK BERSETUBUH DENGANNYA” DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (PASAL 285 KUHP)
Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan MA RI No.786 K/PID/ 2015
terhadap terdakwa Myxe Zul Janova. untuk tidak mengikuti pemaknaan klasik
terhadap Pasal 285 KUHP, yang utamanya Majelis Hakim telah memperluas
makna unsur ancaman kekerasan dengan memasukan perbuatan bujuk rayu yang
diambil dari perkembangan norma dalam UU Perlindungan Anak. Hal ini
menimbulkan pertanyaan apakah tepat penafsiran hukum yang digunakan oleh
Hakim dalam Putusan MA Nomor 786 K/Pid/2015 dengan memperluas makna
ancaman kekerasan pada pasal 285 KUHP termasuk di dalamnya perbuatan
bujuk rayu dengan janji palsu dan apakah Putusan MA Nomor 786 K/Pid/2015
atas terdakwa Myxe Zul Janova telah tepat jika ditinjau dari perspektif kepastian
hukum dan keadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan kepada data yang
diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penafsiran hukum yang
dilakukan oleh Majelis Hakim yang khususnya memasukan bujuk rayu sebagai
perluasan makna dari unsur ancaman kekerasan pada pasal 285 KUHP yang
diambilnya dari perkembangan norma dalam UU Perlindungan Anak dapat
dianggap tidak tepat. Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan memasukan bujuk rayu sebagai ancaman kekerasan dalam unsur pasal
285 KUHP dapat dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tanpa mendasarkan kepada aturan tertulis,
hal ini pun dapat menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Namun secara
viktimologis, putusan ini telah menempatkan korban dalam posisi yang lebih adil
dalam sistem peradilan pidana. Dari sudut pandang lain, kesepakatan kedua belah
pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan telah sejalan dengan keadilan
restoratif, yaitu melaraskan kembali harmonisasi antara korban, pelaku serta
masyarakat.
No copy data
No other version available