Skripsi
AKIBAT HUKUM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN PADA KAWASAN LINDUNG DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG
Masalah pertanahan pada umumnya lahir karena meningkatnya
kebutuhan atas tanah, antara lain untuk kebutuhan pembangunan dan
kehidupan manusia. Maraknya pembangunan gedung-gedung pencakar
langit di kawasan Bandung Utara perlu mendapat perhatian mengenai
proses pengurusan hak atas tanahnya dan juga perizinannya. Penerbitan
sertifikat hak guna bangunan mengindikasikan pembangunan gedung
pencakar langit di kawasan Bandung Utara tentunya akan menimbulkan
dampak yang sangat besar khususnya terhadap kondisi lingkungan.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bandung lah yang menjembatani permasalahan terkait
pembangunan gedung-gedung pencakar langit di kawasan Bandung Utara
yang mewajibkan semua pembangunan haruslah berdasarkan Peraturan
tersebut.
Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab
pertanyaan dalam tugas akhir ini adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan melakukan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang
berkaitan dengan regulasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung khususnya
penerbitan hak guna bangunan di kawasan lindung.
Pihak BPN yang menerbitkan sertifikat dapat dikenai sanksi
administrasi, perdata maupun sanksi pidana sesuai dengan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Bandung dan Undang-undang Penataan Ruang. Masyarakat pun
dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara terkait
pembangunan di kawasan Bandung Utara yang apabila gugatan
masyarakat dikabulkan akan berujung pada pembatalan sertifikat yang
telah diterbitkan oleh BPN. Jadi dalam penerbitan sertifikat hak guna
bangunan pihak BPN harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Bandung.
No copy data
No other version available