Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT UNTUK MEMBERITAHU ANAK ANGKATNYA MENGENAI ASALUSUL DAN ORANG TUA KANDUNGNYA DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Masyarakat Indonesia beranggapan bahwa anak merupakan
pengharmonis dalam keluarga, namun banyak pasangan suami istri yang
tidak dikaruniai seorang anak sehingga berupaya melakukan berbagai
cara untuk mendapatkan seorang anak, salah satunya dengan cara
pengangkatan anak. Dalam hal mengangkat anak, mengetahui asal usul
dan orang tua kandung merupakan hak dari setiap anak. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menentukan tanggung jawab orang tua angkat terhadap
kejelasan asal usul status anak angkatnya ditinjau dari Hukum Islam dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak serta untuk menentukan akibat hukum bagi anak
angkat yang tidak mengetahui asal usul dan orang tua kandungnya
ditinjau dari Hukum Islam.
Penulis berupaya melakukan penelitian terhadap masalah di atas,
dengan memakai metode deskriptif analitis guna memperoleh gambaran
yang menyeluruh dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti
dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan
menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menitikberatkan
pada data-data dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer,
sekunder, tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada
kaitannya dengan masalah yang diteliti yang selanjutnya akan dianalisis
secara yuridis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab
orang tua angkat dalam hal kejelasan asal usul status anak angkatnya
ditinjau dari hukum Islam adalah orang tua angkat diwajibkan untuk
memberitahu anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandung
dari anak angkat tersebut karena menurut Hukum Islam pengangkatan
anak tidak dapat mengubah status anak angkat sama dengan anak
kandung, sedangkan ditinjau dari PP No. 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah orang tua angkat diwajibkan
untuk memberitahu asal usul dan orang tua kandung anak angkatnya,
sedangkan akibat hukum anak angkat yang tidak mengetahui asal usul
dan orang tua kandungnya ditinjau dari hukum Islam, selama anak angkat
tidak mengetahui bahwa dirinya bukanlah anak kandung, orang tua angkat
tetap memberikan harta warisannya kepada anak angkatnya, anak angkat
perempuan tetap memakai pakaian yang tidak menutupi auratnya di
depan ayah angkatnya, dan jika wali nikah anak angkat perempuan tetap
dilakukan oleh ayah angkatnya, maka akan mengakibatkan tidak sahnya
perkawinan anak angkat tersebut.
No copy data
No other version available