Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR WANPRESTASI TERHADAP PRAKTIK PENGAMBILALIHAN OBJEK GADAI OLEH KREDITUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA DAN POJK NOMOR 31/POJK.05/2016 TENTANG USAHA PERGADAIAN
Usaha pergadaian memiliki kontribusi bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam
penyediaan layanan keuangan melalui dana pinjaman kepada masyarakat. Kegiatan usaha
pergadaian dilakukan oleh PT Pegadaian sebagai pergadaian pemerintah dan pergadaian swasta.
Salah satu usaha yang dilakukan pelaku usaha pergadaian adalah memberikan pinjaman sejumlah
uang dengan jaminan barang bergerak (gadai). Gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh kreditur
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan oleh debitur atau kuasanya, sebagai jaminan atas
utangnya. Praktik pemberian pinjaman dengan menggunakan gadai ternyata banyak yang tidak
mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gadai. Kreditur
gadai atau penerima gadai seringkali melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam hal eksekusi
objek gadai apabila debitur wanprestasi. Eksekusi yang dilakukan kreditur adalah mengambilalih
langsung kepemilikan objek gadai.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang berusaha
menelaah secara spesifik menggunakan pendekatan perundang-undangan dan regulasi yang
bersangkut paut mengenai akibat hukum praktik pengambilalihan objek gadai oleh kreditur dan
perlindungan hukum terhadap debitur yang dirugikan akibat pengambilalihan objek gadai tersebut.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akibat hukum pengambilalihan objek gadai oleh
kreditur dalam hal debitur gagal bayar adalah melanggar hukum, yaitu melanggar ketentuan Pasal
1154 KUH Perdata yang tidak memperkenankan kreditur untuk mengambilalih langsung
kepemilikan objek gadai. Upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai perlindungan hukum
terhadap debitur yang dirugikan akibat pengambilalihan objek gadai yaitu dengan pelaksanaan
penyelesaian sengketa mulai dari internal lembaga pergadaian sebagai internal dispute resolution,
kemudian Otoritas Jasa Keuangan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai opsi external dispute resolution di luar
pengadilan.
No copy data
No other version available