Skripsi
TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYEDIA JASA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH PT UBER INDONESIA TECHNOLOGY DI INDONESIA
Kedudukan PT Uber Indonesia Technology yang masih belum jelas
bidang usahanya membuat kebingungan dalam menetapkan izin usaha.
Kedudukan tersebut belum jelas dikarenakan PT Uber Indonesia Technology
juga berkaitan dengan bidang transportasi dalam layanan yang diberikan dan
kurangnya peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Kedudukan yang
masih belum jelas tersebut juga menimbulkan ketidak pastian terhadap akibat
hukum dari praktik penyediaan jasa yang dilakukan oleh PT Uber Indonesia
Technology. Tujuan Penelitian adalah untuk menentukan kedudukan PT
Uber Indonesia Technology dan mendapatkan pemahaman mengenai akibat
hukum terhadap praktik penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan
oleh PT Uber Indonesia Technology.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara
menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan berlaku yang
didasarkan pada studi kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang pertama kedudukan PT
Uber Indonesia Technology adalah sebagai penanam modal asing yang
menyelenggarakan sistem elektronik berbentuk aplikasi di bidang teknologi
informasi. Peraturan menteri perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang masih
dalam tahap sosialisasi ini juga menegaskan hal tersebut jika PT Uber
Indonesia Technology mematuhi apa yang diamanatkan dalam bab IV
tentang penyelanggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi
informasi. Yang kedua adalah Akibat hukum terhadap praktik
penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh PT Uber Indonesia
Technology hanya sebatas hak dan kewajiban sebagai penyelenggara sistem
elektronik oleh karena itu PT Uber Indonesia Technology tidak memberikan
layanan transportasi atau logistik, semua layanan tersebut disediakan oleh
pihak ketiga yaitu, perusahaan penyelenggara angkutan umum sebagai mitra
uber dan segala kerugian atas keandalan, ketepatan waktu, mutu atau atas
kerugian yang timbul karena pihak ketiga bukan menjadi tanggung jawab PT
Uber Indonesia Technology
No copy data
No other version available