Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN JIBOR (JAKARTA INTER-BANK OFFERED RATES) SEBAGAI TOLOK UKUR PENENTUAN MARGIN DALAM PEMBIAYAAN SINDIKASI MELALUI AKAD MURABAHAH
Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, setiap kegiatan
operasional bank syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun, pada praktik salah satu akad di bank syariah, yaitu akad sindikasi
melalui akad murabahah, digunakan Jakarta Inter-Bank Offered Rates
(JIBOR) sebagai tolok-ukur penentuan margin keuntungannya. Penerapan
JIBOR tersebut dikhawatirkan dapat mengakibatkan bank syariah
melanggar prinsip syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk
diketahuinya kesesuaian antara penerapan JIBOR sebagai tolok-ukur
penentuan margin dengan prinsip syariah, dan cara penetapan margin
dalam akad murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian yang deskriptif analitis, yaitu menganalisa obyek
penelitian dengan memaparkan situasi-situasi berdasarkan fakta-fakta
mengenai penerapan JIBOR sebagai tolok-ukur penentuan margin
keuntungan dalam pembiayaan sindikasi melalui akad murabahah dengan
meninjau pada bahan-bahan kepustakaan didukung dengan penelitian
lapangan, untuk dikaitkan dengan prinsip syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan margin keuntungan
dalam pembiayan secara sindikasi melalui akad murabahah dengan
menggunakan JIBOR sebagai tolok-ukur bertentangan dengan prinsip
syariah karena praktik tersebut mengandung unsur riba, maisir, gharar, dan
zalim serta dapat menambah risiko terjadinya negative spread dan inflasi.
Penentuan margin dalam pembiayaan sindikasi melalui akad murabahah
yang sesuai dengan prinsip syariah adalah apabila penentuan margin
didasarkan pada sektor riil, yaitu dengan mengacu pada harga barang pada
transaksi sewa-menyewa (ijarah), referensi ALCO, serta beberapa cara
pricing yaitu mark-up pricing, target-return pricing, perceived value pricing,
dan value pricing. Berdasarkan hasil tersebut, maka diperlukan adanya
SOP yang jelas mengenai cara penghitungan margin murabahah serta
perlunya IIBR sebagai benchmark syariah untuk diadopsi di Indonesia.
No copy data
No other version available