Skripsi
TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 266 K/PDT/2015 MENGENAI BANTAHAN TEREKSEKUSI ATAS PENETAPAN SITA EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT CQ. DINAS PETERNAKAN MELAWAN AHLI WARIS RADEN ADIKOESOEMAH DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA
Pada umumnya baik pihak ketiga (darden verzet) maupun pihak yang
terlibat langsung (partij verzet) dalam pelaksanaan putusan yang berkekuatan
hukum tetap dapat mengajukan bantahan terhadap sita eksekutorial. Tidak
semua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, karena
ada alasan-alasan berdasarkan fakta hukum yang menyebabkan eksekusi itu
tidak dapat dilaksanakan. Tinjauan dalam kasus ini, yaitu adanya gugatan
bantahan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 10/Pdt/Eks/198/PN.Bdg
tanggal 22 Januari 2013, mengenai pelaksanaan sita eksekusi tanah dan
bangunan yang terletak di Jalan Dago No. 358-360 Bandung dan diajukan oleh
pihak Tergugat asal (Kepala Dinas Peternakan Jawa Barat) pada Putusan PK
No. 444 PK/Pdt/1993. Perkara bantahan dalam tingkat Kasasi No. 266
K/Pdt/2015 menyatakan bahwa kedudukan Termohon Kasasi/semula
Pembantah adalah merupakan partij verzet yang telah berkekuatan hukum tetap
dan tidak mempunyai hak untuk mengajukan bantahan dalam perkara aquo.
Permasalahan yang akan dibahas dalam kasus ini yaitu, apakah pertimbangan
Putusan MA No. 266 K/Pdt/2015 mengenai kedudukan hak Termohon
Kasasi/semula Pembantah Tereksekusi sebagai partij verzet yang tidak
mempunyai hak dalam perkara bantahan sudah tepat jika ditinjau dari Hukum
Acara Perdata dan akibat pelaksanaan putusan dengan adanya bantahan dari
Pembantah Tereksekusi terhadap Putusan MA No. 266 K/Pdt/2015.
Spesifikasi penelitian dalam studi kasus ini adalah Yuridis Normatif yaitu
menulusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan faktafakta
dalam kasus dengan melalui pendekatan Deskriptis Analitis. Selain itu
penulis menggunakan metode analisis data berupa Yuridis Kualitatif, dimana
penelitian bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada.
Hasil penelitian menunjukan yaitu pertama, pertimbangan Putusan MA
No. 266 K/Pdt/2015 yang menyatakan Termohon Kasasi/semula Pembantah
Tereksekusi tidak mempunyai hak dalam perkara bantahan sebagai partij verzet
adalah tidak tepat, karena berdasarkan prinsip teori maupun praktik dari unsurunsur
ketentuan Pasal 195 ayat (6), 207 ayat (1), dan Pasal 208 HIR kedudukan
partij verzet dalam melakukan bantahan terhadap pelaksanaan putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap diakui oleh HIR maupun yurisprudensi. Kedua,
akibat pelaksanaan putusan MA No. 266 K/Pdt/2015 seharusnya tidak dapat
dilaksanakan (non executable), sebab yang dipertimbangkan di tingkat banding
dalam perkara bantahan yang diperiksa hanya terhadap eksekusinya saja yaitu
sesuai hasil pemeriksaan setempat (SEMA No. 7/2001) dan tidak memeriksa
materi pokok seperti yang sudah dipertimbangkan dalam Putusan PK No. 444
PK/Pdt/1993 (Yurisprudensi MA No. 1038 K/Sip/1973). Dalam pemeriksaan
setempat tersebut ditemukan dua fakta yaitu, fakta adanya perbedaan persil
terhadap objek eksekusi pada Putusan No. 444 PK/Pdt/1993 dan fakta adanya
perubahan status menjadi Tanah Pemerintah yang berasal dari Tanah Negara.
No copy data
No other version available