Skripsi
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH ACIN MUKSIN TERHADAP DUGAAN PENGGUNAAN SURAT PALSU DAN AKTA PALSU YANG DILAKUKAN OLEH ASEP SAEFUDIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 263 AYAT (2) DAN PASAL 266 AYAT (2) KUHP
Kebutuhan manusia akan sandang, pangan dan papan tak akan
terlewatkan Yang mana manusia membutuhkan serangkain hal-hal tersebut,
seiringnya berjalannya zaman banyaknya orang-orang yang curang dalam
meperoleh sesuatu, banyak yang ingin mengambil keuntungan tanpa
mempertimbangkan hak-hak orang lain, dan menghalalkan berbagai cara.
Salah satunya kepemilikan tanah, pada era saat ini banyak sekali oknum
yang tidak bertanggung jawab yang hanya menginginkan keuntungan saja,
banyak oknum yang menggunakan Akta jual Beli, Sertifikat Hak Milik yang
mana isinya tidak benar atau bukan kepemilikan atas oknum tersebut, dalam
hal ini orang yang melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau
menggunakan akta Autentik yang isinya tidak benar atau palsu diatur dalam
Pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6( enam)
sampai 7 (tujuh) tahun.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundangundangan
yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat
dengan data-data yang sifatnya primer berupa wawancara dan bersifat
sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana
membuat surat palsu dan menggunakan Akta Autentik sangat merugikan
untuk masyarakat terkhusus kepada pemilik dari tanah aslinya, dan dalam hal
ini diatur dala Pasal 263 dan pasal 266 ayat (2) KUHP , dan langkah hukum
yang dapat ditempuh dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian dan
memalui proses peradilan.
Kata Kunci: membuat surat palsu dan mengunnakan akta autentik palsu,
Tindak Pidana Pemalsuan
No copy data
No other version available