Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH KOTA BANDUNG TERHADAP PENERIMAAN SERTIFIKASI KOTA KREATIF DARI UNESCO DALAM UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Peningkatan perekonomian nasional merupakan target
pembangunan Indonesia. Untuk mewujudkan hal itu diantaranya adalah
dengan menggagas kota kreatif. Kota Bandung telah mendapatkan
sertifikasi kota kreatif UNESCO dan akan mendatangkan konsekuensi dan
tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh pemerintah Kota Bandung
maupun UNESCO.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yakni
menggambarkan permasalahan hukum yang menjadi objek penelitian
dengan memaparkan situasi berdasarkan fakta-fakta terkait tanggung
jawab pemerintah Kota Bandung dan UCCN, kemudian dianalisis dengan
menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sertifikasi kota kreatif yang diterbitkan oleh UCCN kepada Kota
Bandung memiliki kekuatan hukum dari perikatan yang mengikat kota
kreatif dan UCCN. Dalam sertifikasi tersebut melekat hak, kewajiban, dan
terdapat ancaman sanksi apabila terdapat pihak yang tidak melaksanakan
tanggung jawabnya. Tanggung jawab pemerintah Kota Bandung berkaitan
dengan komitmen yang diperjanjikan kepada UCCN guna meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Di lain pihak, tanggung jawab UCCN
sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi tersebut berkaitan dengan
fungsi pengawasan dan evaluasi.
No copy data
No other version available