Text
KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DKI JAKARTA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Dalam rangka mewujudkan pemilihan Kepala Daerah yang netral
serta memberikan kedudukan yang setara bagi semua calon, Pemerintah
bersama DPR merivisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah dengan
mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang.
Salah satu pengaturan yang direvisi yaitu mengenai syarat bagi
calon petahana yang diwajibkan menjalani cuti luar tanggungan negara
selama proses kampanye. Guna mencegah kekosongan kekuasaan maka
bagi daerah yang kepala daerahnya menjalani cuti luar tanggungan
negara karena mencalonkan kembali pada daerah yang sama Menteri
Dalam Negeri menunjuk pelaksana tugas, tata cara penunjukan serta
tugas dan wewenang Pelaksana Tugas diatur pada Permendageri Nomor
74 Tahun 2016, salah satu daerah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta.
Penelitian ini membahas beberapa permasalahan yakni mengenai
prosedur dan tata cara pelimpahan wewenang kepada Plt. Gubernur DKI
Jakarta serta kedudukan hukum pejabat yang telah dilantik oleh Plt.
Gubernur DKI Jakarta berdasarkan peraturan perundang-undangan
terkait.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan
pendekatan yuridis-normatif yang dilakukan secara deskriptif analitis. Data
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai
data utama dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi
kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini, bahwa Menteri Dalam Negeri melimpahkan
wewenang kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta melalui mandat serta
kedudukan hukum pejabat yang telah dilantik oleh Plt. Gubernur DKI
Jakarta itu sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui pengujian dan
putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun pelimpahan
wewenang mengenai penggantian dan pengisian pejabat kepada Plt.
Gubernur DKI Jakarta tersebut bertentangan dengan sifat wewenangnya
yaitu mandat yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena
pelimpahan wewenang tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan maka putusan tersebut dapat dibatalkan melalui
pengujian dan putusan pengadilan.
No copy data
No other version available