Skripsi
GELAR PERKARA TERBUKA TERBATAS TERKAIT DENGAN KONSEP DISKRESI YANG DILAKUKAN MABES POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu proses penegakan
hukum pidana. Penyelidikan dan penyidikan merupakan komponen dari
Sistem Peradilan Pidana. Dasar hukum penyidikan diatur dalam UndangUndang
Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara ( KUHAP ), selain itu
juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Salah satu proses penyidikan
ialah gelar perkara. Belum ada aturan yang jelas mengenai sifat gelar
perkara sehingga sering menimbulkan diskresi dalam penerapannya.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui urgensi penggunaan
gelar perkara terbuka terbatas terkait konsep diskresi dihubungkan
dengan KUHAP, Perkap No 14 tahun 2012, dan Undang-Undang No 30
Tahun 2012 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan deskriptif analitis. Metode yuridis normatif dilakukan dengan
meneliti data sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan
wawancara dengan Penyidik Mabes Polri. Penelitian deskriptif analitis
dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan
studi lapangan.
Gelar perkara terbuka bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam
memecahkan kejahatan dengan cara mendengarkan pendapat dari para
pihak yang dihadirkan di dalamnya. Diskresi yang digunakan penyidik
dalam melaksanakan gelar perkara terbuka terbatas sangat bergantung
pada kepentingan umum masyarakat luas yang dilindungi.
Kata kunci: Gelar perkara, Diskresi, Penyidikan, KUHAP, Peraturan
Kapolri No 14 Tahun 2012, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
No copy data
No other version available