Skripsi
KAJIAN TERHADAP PERSYARATAN KEPAILITAN DAN PKPU PASCA DIBERLAKUKANNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG EFISIENSI DAN TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI PENGADILAN
Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
(UUKPKPU) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penyelesaian masalah utang piutang melalui proses kepailitan atau
PKPU. Oleh karena itu, setiap kegiatan dalam rangka penanganan perkara
kepailitan dan PKPU tidak boleh bertentangan dengan asas dan kaidah yang
ada dalam UUKPKPU. Pada tanggal 25 April 2016 diberlakukan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Efsiensi dan Tranparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan (SEMA Nomor 2 Tahun 2016),
yang mengatur hal-hal terkait penanganan perkara kepailitan dan PKPU
salah satunya adalah penambahan persyaratan pengajuan permohonan
kepailitan dan PKPU. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis dua hal, yaitu pertama, implikasi dari pemberlakuan SEMA
Nomor 2 Tahun 2016 terhadap UUKPKPU. Kedua, terkait dengan penentuan
kurator atau pengurus sebelum pengajuan permohonan kepailitan atau PKPU
dalam kaitannya dengan efisiensi dan transparansi penanganan perkara.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian yang deskriptif analitis, yaitu menganalisa obyek
peneltian dengan memaparkan situasi-situasi berdasarkan fakta-fakta
mengenai implikasi pemberlakuan SEMA Nomor 2 Tahun 2016 terhadap
UUKPKPU yang secara khusus juga membahas mengenai kaitan
persyaratan kepailitan dan PKPU, berupa penentuan kurator atau pengurus
pada saat sebelum mengajukan permohonan, yang diatur dalam SEMA
Nomor 2 Tahun 2016 dengan peningkatan efisiensi dan transparansi
penanganan perkara kepailitan dan PKPU dengan meninjau pada bahanbahan
kepustakaan didukung dengan penelitian lapangan, untuk dikaitkan
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UUKPKPU.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari diberlakukannya
SEMA Nomor 2 Tahun 2016 terhadap UUKPKPU yaitu, pertama, ketentuan
dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2016 memiliki tujuan yang sesuai dengan
tujuan penanganan perkara kepailitan dan PKPU yaitu untuk mempercepat
penanganan dan memperkuat perlindungan hukum bagi kreditor dalam
penyelesaian perkara kepailitan atau PKPU, namun memiliki pertentangan
dengan UUKPKPU sehingga tidak tercapai tujuan efisiensi dan transparansi.
Kedua, penentuan kurator atau pengurus sebelum pengajuan permohonan
kepailitan atau PKPU tidak dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi
karena ketidakpastian jumlah kreditor yang harus menandatangani surat
persetujuan yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2016.
No copy data
No other version available