Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN OBLIGASI DAERAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Dalam rangka menjunjung tinggi sistem otonomi daerah,
Pemerintah Daerah dengan mandiri dapat mencari alternatif sumber
pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kemampuan anggaran
pemerintah daerah dalam mengembangkan pembangunan infrastruktur.
Salah satunya adalah dengan menerbitkan Obligasi Daerah di Pasar
Modal. Namun seiring berjalannya waktu, bagaimanakah perubahan
pengaturan mengenai persyaratan penerbitan Obligasi Daerah dapat
menunjang tujuannya sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur dan
kendala-kendala apakah yang timbul dalam proses penerbitannya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis perubahan pengaturan mengenai
persyaratan penerbitan Obligasi Daerah dan kendala yang timbul dalam
proses penerbitannya di Pasar Modal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap
data kepustakaan. Pemaparan permasalahan menggunakan deskriptif
analitis yang bertujuan untuk menggambarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktik
pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang tengah
diteliti, dimulai dari tahapan penelitian kepustakaan hingga lapangan.
Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi lapangan
melalui wawancara dengan pihak terkait yang dilakukan di Bandung dan
Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwasanya dalam
rangka mengurus sendiri rumah tangganya, Pemerintah Daerah
berlandaskan sistem otonomi daerah dapat memanfaatkan konsep
pinjaman daerah yang berasal dari masyarakat yaitu dengan menerbitkan
Obligasi Daerah. Perubahan pengaturan mengenai persyaratan
penerbitan Obligasi Daerah tidak dapat menunjang dan mendukung
Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Obligasi Daerah di Pasar Modal,
karena kenyataannya hingga saat ini belum ada Pemerintah Daerah yang
berhasil menerbitkan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan
infrastruktur daerah. Hal ini timbul dikarenakan terdapat beberapa kendala
baik hukum maupun non hukum dalam pelaksanaanya
Kata kunci : Penerbitan, Obligasi Daerah, Alternatif Pembiayaan
Infrastruktur
No copy data
No other version available