Skripsi
KEWAJIBAN AFFECTED STATES DALAM MENERIMA BANTUAN KEMANUSIAAN EKSTERNAL SAAT TERJADI BENCANA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Sejarah mencatat bahwa beberapa peristiwa bencana pernah terjadi
sebegitu besarnya hingga secara signifikan melumpuhkan aktivitas sosial
Negara terkena dampak (affected States). Dalam situasi tersebut, bantuan
kemanusiaan eksternal akan menjadi krusial untuk menyelamatkan
banyak jiwa. Namun, adanya lacunae di bidang Hukum Penanganan
Bencana Internasional mengakibatkan tidak adanya ketentuan yang
mengikat mengenai apa saja kewajiban affected States terkait dengan
penerimaan bantuan kemanusiaan eksternal tersebut, sehingga rumusan
kewajiban ini perlu ditinjau dari cabang hukum lain yang berkaitan, salah
satunya yaitu Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), hukum humanitebeserta
instrumen-instrumennya. Dalam beberapa kasus seperti Indonesia pasca
bencana tsunami Samudera Hindia 2004 dan Myanmar pasca bencana
topan Nargis 2008, terdapat indikasi bahwa tindakan kedua negara
tersebut justru menghalangi akses masuk bantuan kemanusiaan
eksternal.
Penulis melaksanakan penelitian terhadap masalah di atas melalui
metode deskriptif analitis demi memperoleh gambaran menyeluruh dan
sistematis atas permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan peraturan
hukum yang berlaku dengan menggunakan penelitian yuridis normatif,
yaitu dengan menitikberatkan pada data-data sekunder dan tersier yang
terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan
masalah yang diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa melalui perspektif HAM,
kewajiban untuk menerima bantuan kemanusiaan eksternal dalam situasi
bencana tidak diatur secara eksplisit. Selain itu, tidak dilaksanakannya
kewajiban tersebut, dengan syarat-syarat tertentu, bisa jadi merupakan
suatu internationally wrongful act yang menimbulkan pertanggungjawaban
affected States di mata hukum internasional
No copy data
No other version available