APA Style
SIREGAR, M. et al (2006).
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA ANGKUTAN PULANG PERGI BANDUNG-BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PENUMPANG AKIBAT TERLAMBATNYA ANGKUTAN TIBA DI BANDARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLIMD .
:
.
MLA Style
SIREGAR, MASDELIRA. et al.
"TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA ANGKUTAN PULANG PERGI BANDUNG-BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PENUMPANG AKIBAT TERLAMBATNYA ANGKUTAN TIBA DI BANDARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLIMD".
:
,
2006.
Skripsi.