APA Style

SIREGAR, M. et al (2006). TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA ANGKUTAN PULANG PERGI BANDUNG-BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PENUMPANG AKIBAT TERLAMBATNYA ANGKUTAN TIBA DI BANDARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLIMD . : .

MLA Style

SIREGAR, MASDELIRA. et al. "TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA ANGKUTAN PULANG PERGI BANDUNG-BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PENUMPANG AKIBAT TERLAMBATNYA ANGKUTAN TIBA DI BANDARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLIMD". : , 2006. Skripsi.