Skripsi
KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PASAL 16 Jo PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
NPM : A10.01.230 Kode Skripsi : 168-05 Jenis Skripsi : Skripsi
No copy data
No other version available