APA Style

Baringbing, U. et al (2005). KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PASAL 16 Jo PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN . : .

MLA Style

Baringbing, Ulycess. et al. "KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFRENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PASAL 16 Jo PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN". : , 2005. Skripsi.