APA Style

Oktifiando, H. et al (2016). KEABSAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH USIA 16 TAHUN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN . : .

MLA Style

Oktifiando, Hersenda. et al. "KEABSAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH USIA 16 TAHUN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN". : , 2016. Skripsi.