APA Style
Oktifiando, H. et al (2016).
KEABSAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH USIA 16 TAHUN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN .
:
.
MLA Style
Oktifiando, Hersenda. et al.
"KEABSAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH USIA 16 TAHUN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN PASAL 7 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN".
:
,
2016.
Skripsi.