Skripsi
ASSPEK HUKUM PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK JEJARING SISIAL (SOCIAL NETWORK) FACEBOOK DALAM PENISTAAN AGAMA BERDSAARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1/PNPS/TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA DIKAITKAN DENGAN PASAL 28 AYAT (2) UN
NPM : 1101107515 Kode Skripsi : 024-12 Jenis Skripsi : Skripsi
No copy data
No other version available